571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Tawassuth Desak Pemerintah Audit Data

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Tawassuth Desak Pemerintah Audit Data

Jakarta 13/07/2025
Sebanyak 571 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judi online. Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menyebut ini bukan sekadar salah sasaran, tapi mafsadah sosial yang merusak tatanan keadilan dan moral publik.

“Al-ashlu fil amwal ‘adam al-tasharruf illa bi haqqihā”
(Harta publik tidak boleh digunakan kecuali dengan cara yang benar).

Menurut Wahyu, jika negara membiarkan dana bansos mengalir ke pelaku judi, maka itu pelanggaran terhadap prinsip maslahat dan amanah publik. Ia mengingatkan:
“Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”
(Mencegah kerusakan harus diutamakan dibanding meraih manfaat).

Pemerintah diminta segera audit dan bersih-bersih data penerima, melibatkan Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum. Kebijakan negara, katanya, harus berlandaskan pada maslahat rakyat — bukan malah membiayai perilaku destruktif.

“Dana rakyat bukan untuk judi, tapi untuk hidup yang lebih layak.” Tegasnya !

Rahmat Hidayat
( joSSer )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *