Kejaksaan Tinggi Jakarta Menetapkan 3 Tersangka Korupsi Dinas Pariwisata Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR, yang berperan dalam penggunaan tim Event Organizer (EO) milik GAR untuk kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tersangka GAR dan MFM juga diduga mengelola sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya. Dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi GAR, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penyidikan, Tersangka GAR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari. Sementara itu, Tersangka IHW dan MFM belum hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberantas korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Boy)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *