Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Akan Menggelar Aksi Damai Tanggal 5 September 2024 mengangkat isu Kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat semakin meluas yang disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun. Bahkan dalam proses berjalanannyakegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal daritempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty), yang dimana jetty dan ataupelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut adalahmilik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dibiarkan terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan hutanlindung Buring Ngayok di kampung intu lingau kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat jugadibabat habis – habisan oleh penambang batu bara illegal, hal ini diduga memang dibiarkan olehPemerintah Kabupaten Kutai Barat karena sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadapaktivitas tambang illegal tersebut. Diduga Bupati Kutai Barat ikut serta dalam aktifitaspertambangan illegal tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak memungut pajak dan retribusilainnya sebagai PAD, malah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun, sehingga kerusakanlingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat saat ini semakin parah karena terus dibabat dandirusak secara serampangan tanpa pengawasan. Dengan demikian, pertambangan illegal tersebutmerupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yangberlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Demi keuntungan pribadi semata dengan tanpa kewenangan dan izin menyediakan dua pelabuhanyaitu pelabuhan ROYOK dan JELEMUK untuk penumpukan batu bara illegal oleh PT. PerusdaWiteltram, maka karena itu aktivitas tambang illegal ini sudah tidak sembunyi-sembunyi lagimereka secara terang-terangan dan sangat berani secara terbuka merusak lingkungan dan hutanlindung namun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menutup mata dengan segala aktivitas illegaltersebut, juga banyak keluhan serta laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang batu baraillegal namun tidak ada tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terutamaBupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat dan ini menggambarkanbahwa mereka diduga terlibat dan bekerja sama untuk memuluskan jalannya aktivitas tambangbatu bara illegal tersebut. Untuk itu Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat secara tegas menyatakan tututan sebagai berikut :1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan Operasi Tangkap Tanganterhadap seluruh aktivitas Tambang Ilegal terutama di Pelabuhan ROYOK dan JELEMUK;2. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Kutai Barat3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum Direksi PT. PERUSDAWITELTRAM;4. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Memeriksa Kepala Kabag Ekonomi Kutai;5. Meminta dan Mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat;6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat;7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang danabatu bara illegal di Kutai Barat;Demikian Agenda yang akan kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamistanggal 05 September 2024 yang ada di Gedung Merah Putih Kuningan dalam bentuk Unjuk Rasadengan Kekuatan 100 Orang, tentunya dengansemangatDama