JAKARTA, 21 April 2025 – VIRAL7.ID-Kantor Hukum Ferry Simanullang, SH., M.Hum & Partners, melalui Ferry Simanullang, SH., M.Hum dan Ruth Devi, SH, resmi melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi kepada Ketua Kompolnas, Bapak Budi Gunawan. Laporan ini terkait penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh klien mereka, Bapak Yanuardi.
Dalam surat pengaduan dan siaran pers yang diterima redaksi, kuasa hukum menguraikan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Idik IV Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Hendra W. Manurung, SH, SIK., MH., MIK, dan Kanit Idik IV Ranmor Ipda Andi Ilham Junaidi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/662/X/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 2 Oktober 2024.
Poin utama keberatan adalah penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan. Audit tersebut dilakukan tanpa serah terima pembukuan keuangan perusahaan secara resmi, bahkan dengan cara merampas pembukuan dari kantor perusahaan. Kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas pelapor sebagai pihak yang berhak dalam perusahaan karena bukti kepemilikan saham yang belum disetorkan atau belum dibayar.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti adanya proses pemeriksaan perkara perdata yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI (Permohonan Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2025/PN Jmb dan Gugatan Wanprestasi Nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Jmb), di mana klien mereka merupakan tergugat. Mereka berpendapat, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan terkait perkara perdata.
Meskipun kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Kapolresta Jambi pada 7 Januari 2025 dan 10 Maret 2025, meminta penghentian sementara penyidikan, proses penyidikan tetap berlanjut, termasuk pemanggilan saksi. Atas dasar itulah, ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dilaporkan kepada Kompolnas. Kuasa hukum berharap Kompolnas dapat menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Dukungan Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB):
Ketua Umum AJB, Andi Mulyani, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil kuasa hukum. Ia mengatakan, “Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak KOMPOLNAS untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”
[ Basuki wijaya ]