Jakarta, Jum’at, 08 Agustus 2025
Persoalan sengketa tanah terkait uang ganti rugi dalam proyek perluasan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Jakarta Timur, kini memasuki tahap akhir persidangan. Proses hukum yang telah berlangsung selama hampir setahun ini menyisakan harapan besar dari pihak Nurjaya, selaku penggugat, yang merasa sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 524/Pdt.G/2024/PN.Jaktim ini dipimpin oleh Hakim Emanuel dan Panitera Frans. Tim kuasa hukum Nurjaya dari Kantor Hukum H2P Law Office yang terdiri dari Hasmetri Hasan, S.H., M.H, Dian Wibowo, S.H, M. Firman Maulana, S.H, dan Alwan Fawwaz, S.H, menyatakan optimisme atas hasil putusan majelis hakim.
Hasmetri Hasan: Bukti Kepemilikan Sah Ada di Tangan Kami
Usai mengikuti sidang lapangan di lokasi objek sengketa, Hasmetri Hasan, S.H., M.H menjelaskan kepada awak media bahwa tanah kliennya adalah tanah girik, bukan Eigendom Verponding lagi, dan berada di atas bekas tanah partikelir yang diangkat berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 2.
> “Sekarang karena ada konsinyasi di PN Jakarta Timur, tiba-tiba bermunculan surat-surat dengan luas yang tidak masuk akal—ada yang mengklaim hingga 2 hektare. Padahal sisa tanah hanya 3.862 m²,” jelas Hasmetri.
Ia juga menegaskan bahwa Nurjaya, ahli waris dari Amsar bin Tego, adalah pemilik sah atas Girik No. 1580 seluas 4.190 m² yang sangat mendekati luas objek sengketa.
Hasmetri mempersoalkan dua girik lain atas nama Syatiri Nasri (No. 615 dan 472) yang mengklaim tanah satu hamparan, padahal terdiri dari dua persil dengan luas berbeda. Ia menyebut hal itu tidak logis dan bertentangan dengan kondisi lapangan.
> “Eigendom Verponding 6972 itu sudah dihapus melalui SK Mendagri No. 482 Tahun 1987. Sekarang tinggal girik yang sah atas bekas tanah partikelir. Girik 1580 itu yang sah, dan berada dalam penguasaan klien kami,” tegasnya.
Sertifikat Bukan Jaminan Kebenaran Kepemilikan
Hasmetri juga menjelaskan bahwa meskipun pihak Syatiri Nasri telah memiliki sertifikat atas sebagian tanah, hal itu tidak serta merta menegaskan hak kepemilikan karena objeknya berbeda dengan tanah kliennya.
> “Sertifikat itu tidak signifikan karena objek yang disengketakan bukan bagian dari tanah tersebut. Tanah klien kami seluas 4.190 m² mendekati luas objek sengketa yang kini tersisa 3.689 m² karena pernah terkena pelebaran jalan.”
Menurutnya, Nurjaya sudah menguasai lahan sejak tahun 1983 dengan kerja sama pengelolaan bersama Pak Moses untuk menjaga dan mengamankan lahan.
Agenda Sidang: Ahli dan Kesimpulan sidang berikutnya dijadwalkan Senin depan, dengan agenda menghadirkan dua orang ahli, kemudian dilanjutkan dengan para pihak, dan selanjutnya masuk ke putusan majelis hakim.
Hasmetri menyebut pihaknya memiliki cukup bukti kuat bahwa tanah tersebut sudah pernah dijual oleh pihak tergugat atas nama Syatiri Nasri, sehingga klaim girik menjadi lemah.
“Dalam SK Mendagri jelas disebutkan bahwa mereka gagal mengonversi Eigendom karena tidak memiliki hak formal. Maka gugatan mereka seharusnya ditolak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan gugatan lebih dahulu, melainkan hanya mempertahankan hak atas tanah yang selama ini dikuasai secara sah.
> “Kami berharap Pengadilan dapat menerima fakta-fakta yang telah kami ajukan. Ini bukan perkara pertama, masih ada satu lagi perkara bernomor 162 yang juga masih berjalan, dari total lima perkara yang pernah muncul,” pungkasnya.
Laporan: joSSer