*1. Kepatuhan Syariah*
Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Ketika bank syariah berada dalam satu entitas atau grup usaha dengan bank konvensional, ada potensi pelanggaran syariah karena penggunaan sumber daya, dana, atau strategi bisnis yang bercampur. Pemisahan ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas bank syariah sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam.
*2. Peningkatan Kepercayaan Publik*
Masyarakat yang memilih bank syariah menginginkan layanan yang sepenuhnya bebas dari riba. Keberadaan bank syariah dalam satu grup usaha dengan bank konvensional dapat menimbulkan keraguan mengenai kehalalan produk dan transparansi operasional. Pemisahan akan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap bank syariah sebagai lembaga keuangan berbasis syariah yang murni.
*3. Efisiensi dan Fokus Bisnis*
Pemisahan bisnis akan memungkinkan bank syariah dan konvensional untuk fokus pada pasar masing-masing. Bank syariah dapat lebih efektif mengembangkan inovasi produk syariah tanpa terpengaruh strategi konvensional, dan bank konvensional dapat fokus pada pasar non-syariah.
*Kajian Pemisahan* : Entitas Usaha, Sistem, dan Infrastruktur
*1. Pemisahan Entitas Usaha*
Regulasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank syariah berdiri sebagai entitas terpisah, baik dari sisi manajemen, kepemilikan saham, maupun laporan keuangan.
*Struktur Korporasi* : Tidak diperbolehkan ada dualisme manajemen atau integrasi operasional antara bank syariah dan konvensional. Bank syariah harus memiliki badan hukum tersendiri, terpisah dari induk usaha yang mengelola bank konvensional.
*2. Pemisahan Sistem Operasional*
Sistem Keuangan:
Bank syariah harus menggunakan sistem keuangan yang sepenuhnya berbasis prinsip syariah, tanpa campuran dengan sumber dana dari bank konvensional. Tidak boleh ada transfer dana atau pembagian keuntungan antar kedua jenis bank.
*Produk dan Layanan* :
Produk bank syariah seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah harus diimplementasikan secara eksklusif tanpa adanya pengaruh struktur suku bunga seperti pada bank konvensional. Sistem transaksi dan pembiayaan harus mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
*SDM dan Pelatihan* :
Bank syariah perlu membangun SDM yang khusus memahami prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak ada tumpang tindih dengan tenaga kerja bank konvensional.
*3. Pemisahan Infrastruktur dan Bangunan*
Lokasi Kantor:
Bank syariah wajib memiliki kantor operasional terpisah dari bank konvensional, termasuk tidak berbagi cabang atau fasilitas pelayanan. Hal ini penting untuk menghindari pencampuran identitas antara keduanya.
Branding dan Identitas:
Branding bank syariah harus sepenuhnya berbeda dari bank konvensional untuk memperkuat identitas syariah. Nama, logo, dan citra perusahaan harus mencerminkan nilai-nilai Islam.
Digitalisasi Terpisah:
Bank syariah harus memiliki platform digital, seperti aplikasi mobile banking atau situs web, yang terpisah dari bank konvensional. Sistem ini perlu dikembangkan dengan fitur yang sesuai dengan kebutuhan layanan syariah.
*Studi Kasus: Pemisahan Total di Negara Lain*
*1. Arab Saudi*
Arab Saudi telah menerapkan sistem perbankan syariah yang sepenuhnya independen. Bank syariah seperti Al Rajhi Bank berdiri sendiri tanpa afiliasi langsung dengan bank konvensional. Pemerintah Arab Saudi juga melarang bank konvensional menawarkan produk syariah, sehingga persaingan berjalan secara adil.
*2. Malaysia*
Malaysia menerapkan dual banking system, namun bank syariah diatur untuk memiliki entitas yang terpisah dari bank konvensional. Sebagai contoh, Maybank memiliki unit syariah terpisah yang sepenuhnya independen dalam hal operasional dan sistem pelaporan.
*3. Uni Emirat Arab*
Bank syariah di UEA, seperti Dubai Islamic Bank, beroperasi secara eksklusif sebagai entitas syariah tanpa hubungan langsung dengan bank konvensional. Infrastruktur fisik dan digital sepenuhnya terpisah, memberikan pengalaman yang konsisten bagi nasabah syariah.
*Rekomendasi Pemisahan di Indonesia*
*1. Regulasi dan Pengawasan:*
OJK dan MUI perlu memperkuat kebijakan yang mewajibkan pemisahan penuh antara bank syariah dan bank konvensional, baik dalam entitas usaha, operasional, maupun pelayanan.
*2. Fasilitas Insentif:*
Pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau subsidi untuk mendorong bank syariah mempercepat proses pemisahan dan pengembangan infrastruktur.
*3. Edukasi dan Sosialisasi:*
Masyarakat perlu diedukasi mengenai pentingnya pemisahan ini untuk menjaga kepatuhan syariah. Bank syariah juga perlu aktif dalam meningkatkan literasi keuangan berbasis syariah.
*4. Standarisasi Operasional:*
MUI bersama dengan Dewan Syariah Nasional dapat membuat standar operasional baku untuk bank syariah guna memastikan tidak ada penyimpangan prinsip syariah.
*Kesimpulan*
Pemisahan total antara perbankan syariah dan konvensional menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan syariah, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan pasar yang adil. Dengan pemisahan dalam entitas usaha, sistem operasional, dan infrastruktur, perbankan syariah dapat tumbuh lebih independen dan kompetitif, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Hal ini tidak hanya menguntungkan masyarakat Muslim, tetapi juga mendukung inklusi keuangan yang lebih luas.
- oleh ; Putera Bumiputera Nusantara