Wapres Gibran sidak Kepangkalan Agen LPG 3 KG

Sejak 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang LPG ukuran 3 kilogram dijual di pengecer.

Kebijakan ini membuat distribus elpiji bersubsidi terganggu dan masyarakat kesulitan menWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memeriksa langsung ke pangkalan LPG 3 kg di Menteng Wadas Timur, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Akan peredaran Gas LPG yang sitemnya kembali kepada semula ya’ni ke warung sebagai pemgecer.

Wapres Gibran berdialog dengan pemilik toko dan mengamati distribusi gas ke masyarakat. Ia mengingatkan ke pemilik toko agar tidak ragu untuk melaporkan apabila ada kendala yang dapat menghambat distribusi LPG 3 kg, kepada masyarakat. “Ini ya, Bu, ya, nanti kalau ada apa-apa kabarin,” kata Gibran.dapatkan gas tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *