Wartawan dan LSM Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Pecat Segera!!!!!!!
Jakarta. Viral7. Id
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd
baru-baru ini menjadi sorotan publik seluruh insan Pers setelah menyebut istilah “wartawan Bodrex” dalam sebuah kesempatan. Pernyataan tersebut memicu kecaman dan protes keras dari segenap organisasi wartawan dan insan pers yang menilai ungkapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif terhadap dunia wartawan.
“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta, bayangkan kalau 300 desa, tiga ratus juta. Kalah gaji Kemendes itu, kalah gaji menteri dapat tiga ratus juta itu. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi, LSM dan Wartawan Bodrex yang mengganggu kerja para kepala desa,” ucap Yandri dalam video yang beredar.
Ungkapan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan,Insan Pers menentang pernyataan Yandri Susanto. Mereka menyatakan bahwa istilah tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi para jurnalis yang bertugas di lapangan melaksanakan tugasnya melakukan sosial kontrol, Wartawan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan kebenaran dan fakta kepada masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik serta tidak dihina oleh pejabat publik.
Segenap insan pers dan LSM mendesak yandri Susanto Menteri Desa PDT untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya dan meminta maaf kepada insan pers dan LSM, insan pers dan LSM meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mereshuffle Menteri Desa, PDT
Merendahkan wartawan secara keseluruhan, berarti sudah menghancurkan kemerdekaan Insan Pers dalam karya tulisnya yang melakukan sosial kontrol di semua aspek, Mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 1999. Dengan persetujuan DPR RI BAB 1 PASAL 1 BAB VII Pasal 18(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pejabat publik hendaknya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menggunakan istilah yang tidak menyinggung profesi Wartawan. Kami Wartawan/jurnalis bukanlah musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat. Dalam konteks ini, penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami peran vital jurnalis dalam menjaga demokrasi dan mendorong keterbukaan informasi Publik.